Bejat, Kakek di Salatiga Cabuli Cucu Tiri

Tersangka pencabulan anak di bawah umur dihadirkan di Mapolres Salatiga

KJtrending.com, Salatiga - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengamankan seorang kakek berinisial RS, warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga. Pelaku ditangkap karena nekat melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak.

Selanjutnya, Pasal 76D dan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (dengan ancaman hukuman: 5 tahun paling singkat dan 15 tahun paling lama, dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah).

Kronologi kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal (10/4/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, anak korban pulang main lalu melewati rumah neneknnya yang berada di Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga.

Kemudian dipanggil oleh neneknya untuk membantu jualan gorengannya, setelah  korban mampir dan membantu neneknya kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu akan dipinjami handphone dan sepeda motor.

“Korban  ditidurkan dan terjadilah tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan,” ungkap Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga Selasa (11/7/2023).

“Saat ini terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” katanya

Follow Berita KJtrending.com di Google News

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال