Waduh! Suntik Silikon di Klinik Abal-abal, Hidung-Dagu Pria Ini Keluar Nanah

Jumadi diamankan polisi bersama barang bukti dalam praktik klinik kecantikan abal-abal

KJtrending.com, Solo - Di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), seorang pria bernama Jumadi (31) ditangkap oleh polisi karena diduga menjalankan klinik suntik silikon palsu. Pria yang diidentifikasi sebagai MR (35) mengatakan bahwa Jumadi mengalami nanah di hidung dan dagunya setelah melakukan suntikan silikon kepadanya.

Kamis (6/7/2023), AKP Agung Setiawan, Kasi Humas Polres Tapin, menyatakan, "(Pelaku) Sudah kita amankan, itu setelah korbannya melaporkan hidungnya rusak."


Menurut Agung, kejadian terjadi pada Mei 2023 ketika Jumadi bertemu dengan korban di salah satu warung di Dusun Bakalampan, Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin. Saat itu, Jumadi memberi korban suntikan hidung yang memiliki potensi untuk memancungkan hidungnya.

Korban akhirnya bersedia menerima suntikan silikon karena janji Jumadi. Namun, selama sekitar satu bulan lebih, hidung MR justru menjadi bernanah daripada mancung.

Korban melapor kepada polisi setelah dirawat di rumah sakit karena kondisi hidung dan dagunya.

Agung menyatakan bahwa korban mengalami nanah pada hidung dan dagunya, sehingga dia pergi ke Rumah Sakit Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapin.

Pada hari Selasa, 4 Juli, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Jumadi di tempat kerjanya. Mereka juga mengamankan barang bukti, seperti cairan silikon dan alat suntik yang digunakan pelaku dalam praktik kecantikannya.

Agung menyatakan bahwa pelaku menjalankan praktiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar sewa.

untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan membayar tinggal bersama pacarnya, katanya.

Menurut Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat ( 2) dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Jumadi terlibat dalam pelanggaran yang dia lakukan.


Agung menyatakan bahwa hukuman tidak boleh lebih dari lima tahun dan denda tidak boleh lebih dari Rp 150 juta.

Follow Berita KJtrending.com di Google News

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال